Pasangan Sabar dieliminasi karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan bagi calon independen yakni 22.290.
"Kami telah memenuhi syarat pendukung sebanyak 22.846, masuk ke KPU Cimahi. Sementara yang 5960 dinyatakan tidak sah," ujar Salim di dalam sidang DKPP di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Cimahi, Ikin Sodikin menjelaskan bahwa dari 22.294 dukungan, 5.960 dukungan tidak sah karena tidak terlampir foto copy KTP pendukung.
"Tidak sah karena tidak terlampir fotocopy KTP-nya," jawab Ikin.
Namun, hal itu langsung dibantah oleh Salim. Dia menegaskan bahwa semua dukungan yang disampaikan saat mendaftarkan diri sudah lengkap dengan foto copy KTP pendukung.
"Sudah ada, tapi karena ada perpindahan ke gedung PGRI Cimahi, berkas-berkasnya jadi tercecer dan hilang," jelas Salim.
(/rmd)











































