"Menuntut hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan melakukan penyerangan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya sesorang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Prastowo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut keterlibatan Irene berawal dari telepon dari Rein atas yang diperintahkan Edward Tupessy. Di dalam telepon tersebut Rein menyatakan Edward meminta Irene dan Herryanto segera datang ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto untuk mencari Edo Ekacili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap tuntutan 12 tahun penjara, Irene dan Herryanto menyatakan keberatan. Menurut kuasa hukum pasangan suami istri itu, Agus Supriyatna, ada beberapa hal dalam dakwaan yang dianggap tidak tepat.
"Nanti itu. Kita akan mengajukan eksepsi," jawab Agus ditanya tentang keberatan kliennya.
Selama berlangsungnya sidang, baik Irena dan suaminya lebih banyak menunduk. Pasangan yang mengenakan kemeja putih itu bahkan tidak menjawab secara jelas pertanyaan ketua majelis hakim Agus Iskandar, apakah mereka berkeberatan atas dakwaan jaksa.
"Sidang ditunda sampai 3 Oktober 2012 untuk pembacaan eksepsi," kata Agus Iskandar sembari menutup sidang tepat pada pukul 11.00 WIB.
Penyerangan di RSPAD terjadi pada 23 Februari 2012 dinihari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Diduga penyerangan terkait utang narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Salah satunya Irene Tupessy, sedang tersangka lainnya Edward alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.
Atas aksinya tersebut, Irene kemudian dijuluki Kill Bill. Kill Bill adalah film karya sutradara Quentin Tarantino yang mengisahkan aksi balas dendam seorang wanita jago bela diri terhadap teman-teman lamanya yang mengkhianatinya.
(lh/nrl)