Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012), kedua pasutri itu tiba pukul 09.00 WIB. Mereka terlihat diborgol berduaan saat turun dari mobil tahanan.
Seperti melepas rindu, sesampainya di ruang tunggu tahanan, mereka pun kerap berduaan. Maklum, rumah tahanan kedua tahanan ini berbeda lokasi. Sesekali mereka terlihat berbicara di ruang tunggu persidangan. Kemesraan terlihat ketika pewarta foto ingin mengambil gambar pasutri tersebut, sang suami menutup wajah istrinya agar terhindar dari jepretan kamera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Iskandar, jaksa mendakwa kedua pasutri itu dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
"Bahwa terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP," terang JPU Agus Prastowo dalam sidang dakwaan.
Sidang berakhir pukul 11.00 WIB. Usai persidangan pun mereka tetap bergandengan tangan. Tak ada komentar dari kedua pasangan itu saat ditanyai wartawan.
Sementara itu, pimpinan dari penyerangan berdarah di RSPAD 23 Februari 2012 lalu, Edward alias Edo, ditunda sidangnya hari ini. Edo akan menjalani sidang perdana pada minggu depan pada 3 Oktober 2012.
"Sidangnya ditunda hari ini, karena kuasa hukumnya tidak ada," ungkap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Rusmanto, di lokasi yang sama.
(rvk/rmd)










































