So Sweet! Irene 'Kill Bill' & Suaminya Gandengan Tangan Selama Sidang

So Sweet! Irene 'Kill Bill' & Suaminya Gandengan Tangan Selama Sidang

Rivki - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 12:44 WIB
So Sweet! Irene Kill Bill & Suaminya Gandengan Tangan Selama Sidang
Irene 'Kill Bill' Tupessy di persidangan
Jakarta - Bagaikan perangko yang melekat pada amplop, terdakwa kasus penyerangan RSPAD, Irene 'Kill Bill' Tupessy dan suaminya Gheretes Tamatala alias Heri terus bergandengan tangan selama persidangan berlangsung. Tangan kanan Heri terlihat menggenggam erat tangan kiri Irene. So sweet!

Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012), kedua pasutri itu tiba pukul 09.00 WIB. Mereka terlihat diborgol berduaan saat turun dari mobil tahanan.

Seperti melepas rindu, sesampainya di ruang tunggu tahanan, mereka pun kerap berduaan. Maklum, rumah tahanan kedua tahanan ini berbeda lokasi. Sesekali mereka terlihat berbicara di ruang tunggu persidangan. Kemesraan terlihat ketika pewarta foto ingin mengambil gambar pasutri tersebut, sang suami menutup wajah istrinya agar terhindar dari jepretan kamera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya juga terlihat kompak mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana bahan hitam. Saat menjalani persidangan, mereka juga duduk berdua di depan hadapan hakim.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Iskandar, jaksa mendakwa kedua pasutri itu dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.

"Bahwa terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP," terang JPU Agus Prastowo dalam sidang dakwaan.

Sidang berakhir pukul 11.00 WIB. Usai persidangan pun mereka tetap bergandengan tangan. Tak ada komentar dari kedua pasangan itu saat ditanyai wartawan.

Sementara itu, pimpinan dari penyerangan berdarah di RSPAD 23 Februari 2012 lalu, Edward alias Edo, ditunda sidangnya hari ini. Edo akan menjalani sidang perdana pada minggu depan pada 3 Oktober 2012.

"Sidangnya ditunda hari ini, karena kuasa hukumnya tidak ada," ungkap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Rusmanto, di lokasi yang sama.

(rvk/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini