Perjalanan Penyelundupan Sabu 6,5 Kg dari Turki Hingga Vonis Mati

Perjalanan Penyelundupan Sabu 6,5 Kg dari Turki Hingga Vonis Mati

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 11:23 WIB
ilustrasi (jhoni/detikcom)
Jakarta - Warga negara (WN) Inggris Gareth Dane Cashmore (32) tinggal punya satu harapan hidup yaitu lewat kasasi. Sebab Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah hukumannya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Berikut perjalanan Gareth dari Turki hingga vonis mati seperti diolah detikcom dari salinan putusan banding, Rabu (26/9/2012):

10 September 2011

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pukul 01.00 waktu Turki, pria tidak beragama tersebut menginap di Hotel Crowne Plaza Turki.

Pukul 13.00 waktu setempat, Gareth mencari makan siang. Beranjak petang, Gareth ke Cozi Bar untuk mencari Ali (DPO). Pertemuan ini sudah direncanakan. Ali menjanjikan akan memberikan pekerjaan kepada Gareth.

Pukul 17.00 waktu setempat, keduanya bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Ali terang-terangan menyebut pekerjaan yang akan dikerjakan adalah mengirim barang ilegal ke Indonesia. Gareth setibanya di Indonesia disuruh langsung menuju sebuah hotel di Senayan dan akan dijemput seseorang. Gareth menerima tawaran tersebut.

Pukul 18.00 WIB, Gareth kembali ke hotel.

11 September 2011

Pukul 19.00 waktu Turki, Gareth makan di restoran di depan hotel. Seorang laki-laki suruhan Ali memberikan koper warna merah merek Delsey. Koper itu lalu dibawa ke kamar dan diisi pakaian dan barang terdakwa.

Pukul 23.25, Gareth terbang ke Indonesia dengan Turkish Airlines.

12 September 2011

Pukul 17.30 Gareth tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saat melintasi tas Gareth x-ray, petugas menemukan tanda barang mencurigakan dan mengontak petugas.

Pada pukul 19.00 WIB, Gareth ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

17 Januari 2012

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.

21 Februari 2012

PN Tangerang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

15 Mei 2012

PT Banten mengubah hukuman dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads