Semua Fraksi DPR Tanggapi Positif RUU Wakaf

Semua Fraksi DPR Tanggapi Positif RUU Wakaf

- detikNews
Senin, 06 Sep 2004 19:05 WIB
Jakarta - Seluruh Fraksi di DPR-RI memberi tanggapan positif terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wakaf yang diajukan Pemerintah ke DPR RI. Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Prof.Anwar Arifin tersebut berlangsung di Gedung DPR-RI, Senin (6/9/2004) dihadiri oleh Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar. "Dengan adanya UU Wakaf, maka pengembangan wakaf akan memperoleh dasar hukum yang lebih kuat dan dapat menampung perkembangan perwakafan," kata menag. Said Agil. Peraturan yang ada, kata menag, selama ini tersebar dan dirasakan kurang memadai karena permasalahan wakaf berkembang terus. Pengaturan mengenai wakaf selama ini tertuang dalam UU Pokok Agraria No 5/1960 dengan PP No 28/1977 tentang perwakafan tanah milik. Selain itu juga dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia (Inpres RI tahun 1991) yang menjadi pedoman bagi hakim peradilan agama. Menag mengatakan, perlu dilakukan penyatuan hukum bagi perundang-undangan yang mengatur tentang wakaf dalam satu UU serta dilengkapi peraturan dibawahnya seperti PP, Keppres dan Keputusan Menteri. UU wakaf ini adalah penggabungan dari beberapa peraturan yang ada seperti UU No. 5/1960, PP No 24/1997 tentang pendaftaran tanah, PP No. 38/1963 tentang Petunjuk Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dan PP No. 28/1977 tentang perwakafan tanah milik. Menag mengatakan, RUU wakaf bertujuan antara lain untuk mengunifikasi berbagai peraturan tentang wakf menjamin kepastian hukum di bidang wakaf, melindungi dan memberi rasa aman bagi orang mewakaf (wakif), pengelola wakaf (nazhir), organisasi maupun badan hukum. Selain itu dengan adanya UU ini maka optimalisasi pengelolaan wakaf dapat ditingkatkan dan dapat digunakan sebagai koridor untuk penyelesaian perkara dan sengketa wakaf. Seluruh fraksi di Komisi VI mendukung untuk disahkannya RUU Wakaf menjadi UU dan dijadwalkan dapat disahkan tanggal 28 September 2004 nanti. Sementara itu juru bicara fraksi Reformasi pada Komisi VI Mochtar Adam mengatakan pengajuan RUU Wakaf ini positif karena selama ini banyak wakaf yang hilang. Diharapkan, katanya, dengan memberi payung hukum dengan UU Wakaf, masalah wakaf dapat terhindar dari pengambilalihan dari pihak-pihak lain. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads