Pemberi Suap Wa Ode Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi Alquran

Pemberi Suap Wa Ode Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi Alquran

Danu Mahardika - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 11:08 WIB
Pemberi Suap Wa Ode Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi Alquran
Jakarta - Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, tersangka pada kasus Wa Ode Nurhayati, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus yang berbeda. Fahd akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Kali ini diperiksa sebagai saksi untuk ZD, kasus Alquran," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/9/12).

Pantauan detikcom, Fahd datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan jaket tahanan KPK berwarna putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen menjadi tersangka dalam tiga kasus di Kementerian Agama. Pertama, dia bersama anaknya, Dendy Prasetyo Zulkarnaen Putra diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kedua, Politisi Golkar ini juga diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011.

Selanjutnya ketiga, dia diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Dendy adalah Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, rekanan pengadaan komputer di sejumlah madrasah.

Karena berkasnya perkaranya belum rampung, KPK melakukan perpanjangan masa penahanannya selama 40 hari terhitung dari 27 September 2012 hingga 5 November 2012.

(rmd/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini