Palu hakim dipukul keras. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati bagi warga negara (WN) Inggris, Gareth Dane Cashmore. Pria berusia 32 tahun ini dinilai secara sah dan meyakinkan menyelundupkan sabu-sabu 6 kg dari Turki ke Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta.
"Menyatakan Gareth Dane Cashmore terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," demikian bunyi putusan banding seperti dilansir website MA, Rabu (26/9/2012).
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim J Nababan dengan hakim anggota Elnawsiah dan Lief Sofijullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan narkotika sudah sangat membahayakn kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Narkotika merusak sumber daya manusia sebagai salah satu modal pembangunan nasional," ujar putusan yang diketok pada 15 Mei 2012 lalu.
Hakim meyakini di persidangan tidak ditemukan alasan pengecualian hukuman atau alasan pemaaf bagi terdakwa kelahiran Wakafield, Inggris pada 8 maret 1979 ini. Selain itu,pria yang tinggal di 36 Peacock Avenua Paecock Estate, Weakeafielfd Yoekshire ini mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kesalahannya sesuai rasa kelayakan dan keadilan dala mmasyarakat," tandas majelis hakim.
Seperti diketahui, Gareth ditangkap petugas bea cukai Soekarno Hatta pada 12 September 2011. Sabu yang diselundupkannya seberat 6,5 kilogram atau senilai 13 miliar rupiah.
Tukang bangunan itu menyembunyikan sabu di dalam dinding tas koper yang sudah dimodifikasi. Gareth menjadi bagian dari sindikat narkotika internasional menumpang pesawat Turkish Airlines, rute Istanbul-Jakarta.
(/)










































