Amir Syamsuddin Tolak Pembonsaian Kewenangan KPK

Amir Syamsuddin Tolak Pembonsaian Kewenangan KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 10:26 WIB
Amir Syamsuddin Tolak Pembonsaian Kewenangan KPK
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin tak setuju dengan draf usulan revisi UU KPK yang akan membonsai beberapa kewenangan KPK. Seharusnya KPK diperkuat, bukan dilemahkan.

"Kalaupun revisi itu tidak akan memperkuat kewenangan extraordinary seyogyanya dipertahankan. Apalah artinya KPK sebagai suatu pemilik kewenangan extraordinary kalau ternyata kewenangannya ordinary saja," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (26/9/2012).

Kewenangan extraordinary yang layak dipertahankan menurut Amir adalah penuntutan dan penyadapan. Dia juga menolak kemungkinan SP3 kasus korupsi oleh KPK dan adanya lembaga pengawas bagi KPK.

"KPK harus diposisikan dalam lembaga extraordinary, tentulah dia berbeda, kalau kewenangan luar biasanya tidak ada, tentu tidak perlu ada KPK lagi," ujar pria yang juga Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Mengenai lembaga pengawas, Amir menilai tak perlu ada lembaga pengawas baru. Menurutnya lebih baik pengawasan ada di Komisi III DPR.

"Saya lihat sebetulnya Komisi III sendiri sangat berwenang dan memiliki kemampuan kalau dia mau mengawasi KPK," tuturnya.

"Tapi ini semua pendapat pribadi loh ya," pungkasnya.

(tor/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini