"Kalaupun revisi itu tidak akan memperkuat kewenangan extraordinary seyogyanya dipertahankan. Apalah artinya KPK sebagai suatu pemilik kewenangan extraordinary kalau ternyata kewenangannya ordinary saja," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (26/9/2012).
Kewenangan extraordinary yang layak dipertahankan menurut Amir adalah penuntutan dan penyadapan. Dia juga menolak kemungkinan SP3 kasus korupsi oleh KPK dan adanya lembaga pengawas bagi KPK.
"KPK harus diposisikan dalam lembaga extraordinary, tentulah dia berbeda, kalau kewenangan luar biasanya tidak ada, tentu tidak perlu ada KPK lagi," ujar pria yang juga Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Mengenai lembaga pengawas, Amir menilai tak perlu ada lembaga pengawas baru. Menurutnya lebih baik pengawasan ada di Komisi III DPR.
"Saya lihat sebetulnya Komisi III sendiri sangat berwenang dan memiliki kemampuan kalau dia mau mengawasi KPK," tuturnya.
"Tapi ini semua pendapat pribadi loh ya," pungkasnya.
(tor/ega)










































