Satu Anggota DPRD Riau dari PDIP Tidak Dilantik
Senin, 06 Sep 2004 17:59 WIB
Pekanbaru - Sebanyak 55 anggota DPRD Riau terpilih dilantik, Senin (6/9/2004). Namun satu orang di antaranya, dari PDIP tidak turut dilantik.Kendati diwarnai aksi demo sekitar 300-an mahasiwa, namun jalannya pelantikan anggota DPRD Riau berjalan lancar. Dari 55 anggota dewan yang semula akan dilantik, ternyata salah satunya, Kampriwoto dari PDIP, tidak turut dilantik. Ditundanya pelantikan itu, sehubungan adanya keputusan KPUD Riau yang menggantinya atas nama Hotman Manurung.Kabarnya, akibat penundaaan pelantikan itu, Kampriwoto yang juga Ketua Real Estate Indonesiaa (REI) Cabang Riau itu akan menggugat pihak KPUD Riau. Agaknya memang wajar bila Kampriwoto merasa keberatan atas penundaan itu. Sebab, selama ini dia sudah berjuang habis-habisan untuk bisa duduk di DPRD Riau dari wilayah pemilihan Kabupaten Kampar.Ihkwal penundaan itu bermula ketika dibukanya pendaftaran calon anggota dewan. Waktu itu, Hotman Manurung yang masih sama-sama dari PPDIP itu, menduduki urutan pertama dan Kampriwoto pada urutan kedua dari pemilihan yang sama.Dalam perjalanan seleksi caleg, Hotman Manurung sempat tersandung kasus ijazah palsu. Sebelum ada keputusan dari pengadilan, pihak KPUD Riau buru-buru mencoret nama Hotman Manurung sebagai caleg nomor satu di wilayah pemilihan Kampar. Dengan digugurkannya Hotman, otomatis Kampriwoto mendudukkan urutan pertama.Tapi, Hotman tidak menerima atas keputusan KPUD Riau yang telah mencoret namanya dari dafttar caleg. Kasus itu pun digiring ke hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan. Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu, menguatkan bahwa Hotman masih layak diajukan sebagai caleg.Keputusan tertinggi dalam kasus pelanggaran pemilu itu, membuat Hotaman lega. Hanya saja, proses putusan itu berjalan cukup lama hingga habis masa pemilu legislatif dimana nama Hotman waktu itu tidak tercantum dalam daftar caleg. Karena sudah ada keputusan tetap, belakangan KPUD Riau menyatakan Hotman sebagai anggota dewan terpilih dari Kampar.Menurut Hotman, KPUD Riau pada 13 Juli 2004 telah menetapkan dirinya sebagai caleg nomor satu dari Kampar. "Bila kita lihat dari keputusan KPUD Riau itu, semestinya saya yang duduk sebagai anggota DPRD Riau dari pemilihan Kampar. Sebab, Kampriwoto sendiri pada posisi kedua," kata Hotman saat dihubungi detikcom per telepon.Karena itu, Hotman meminta kepada Kampriwoto untuk sama-sama mematuhi keputusan dari KPUD tersebut. "Sebagai kader partai yang baik, mestinya Kampriwoto harus legowo menerima keputusan itu," ujar Hotman.Akibat keputusan kontroversi KPUD Riau itu, pelantikan salah satu anggota DPRD Riau mesti ditunda dalam waktu yang tidak jelas.
(nrl/)











































