"PD tidak masalah kalau memang tidak direvisi, toh UU Pilpres yang ada searang masih cukup memdai untuk digunakan di Pilpres 2014," kata sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa, kepada detikcom, Rabu (26/9/2012).
Kalau mengikuti formula pemilu tahun 2009, Presidential Threshold (PT) yakni parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saan, syarat pencapresan memang tidak mungkin dibuat terlalu mudah. Agar di Pilpres 2014 parpol tak sembarang mencapreskan tanpa persiapan matang.
"Angka moderat yang masih memungkinkan bisa dicapai partai-partai, dan juga tidak terlalu mudah untuk mencalonkan presiden, sehinga partai yang mencalonkan menjadi sungguh-sungguh atau tidak asal mencalonkan,"katanya.
Namun syarat ini dirasakan cukup berat oleh parpol kecil di DPR yang juga akan mengusung capres seperti Partai Gerindra. Gerindra yang akan mencapreskan Prabowo Subianto pun terus menggalang dukungan untuk menurutkan syarat pencapresan setara dengan angka parliamentary threshold, agar semua partai yang lolos ke DPR RI bisa mencalonkan capres.
(van/fdn)











































