FPD: Pertahankan Kewenangan KPK, UU KPK Tak Perlu Direvisi

FPD: Pertahankan Kewenangan KPK, UU KPK Tak Perlu Direvisi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 09:06 WIB
Jakarta - FPD DPR menilai revisi UU KPK harus diarahkan untuk penguatan KPK. Jika revisi UU KPK tidak menambah kewenangan KPK, maka sebaiknya tidak perlu direvisi.

"Kalau revisi UU KPK tidak memberikan tambahan kewenangan kepada KPK, lebih baik kewenangan yang dimiliki oleh KPK hari ini dipertahankan," kata Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa, kepada detikcom, Rabu (26/9/2012).

Menurut Saan yang juga anggota Komisi II DPR ini, semua pihak harus sepakat dengan semangat penguatan KPK. Hal ini penting untuk memastikan fungsi KPK sebagai pemberantasan korupsi semakin efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua komponen bangsa harus sama-sama memperkuat KPK, agar pemberantasan korupsi menjadi maksimal dan produktif," kata orang terdekat Ketua Umum PD Anas Urbaningrum ini.

"Revisi itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol. Keinginan mengambil beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.

Pendapat senada disampaikan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyampaikan penolakannya saat memberikan dukungan ke KPK.

(van/fdn)


Berita Terkait