Lantik Caleg Tercoret, KPUD Jateng Langgar Kode Etik
Senin, 06 Sep 2004 17:48 WIB
Semarang - Pelantikan caleg bermasalah bisa jadi masalah. Sebagaimana terjadi di Jateng, Panwaslu menilai KPUD telah melanggar kode etiknya sendiri karena melantik caleg yang sudah tercoret.Anggota Panwaslu Bidang Pengawasan Ahsanul Minan mengatakan, seharusnya KPUD konsisten dengan keputusannya. Mundir Afif, caleg Partai Demokrat yang kasus ijasahnya masih di kepolisian dan sudah dinyatakan tercoret oleh KPUD itu tidak boleh dilantik."KPUD tidak bisa serta merta beralasan pelantikan itu dilakukan sambilmenunggu SK Mendagri soal revisi daftar caleg terpilih Jateng. Pencoretan caleg tidak hubungannya dengan Mendagri," katanya kepada wartawan sebelum rapat koordinasi Panwaslu Jateng di kantornya, Jl. Veteran Semarang, Senin (6/9/2004).Dikatakan Minan, sesuai UU Pemilu wewenang penetapan dan pelantikan caleg ada pada penyelanggara pemilu (KPU/ KPUD), bukan Mendagri. Mendagri hanya berkapasitas mengangkat saja. Dengan demikian, KPUD harusnya tidak melantik Mundir Afif."Kalau KPUD tetap melantik itu artinya mereka sudah melanggar kode etik. Terutama berkaitan dengan wewenang sebagaimana dijelaskan dalam UU," terangnya.Lebih lanjut Minan mengatakan, SK KPU 147 telah mengatur proses sebelum pelantikan dilakukan. Yakni, KPUD harus membuktikan dugaan Panwaslu jika sekiranya ada caleg bermasalah. Jika terbukti, caleg harus dicoret dan tidak boleh dilantik."KPUD telah melakukan proses-proses itu kecuali yang terakhir. Mundir Afif tetap dilantik. Di situlah letak ketidakrasionalitasan KPUD," tandasnya.Soal langkah dan tindakan Panwaslu, Minan mengatakan akan membawanya di rapat internal Panwaslu. Dari situ diharapkan akan ada solusi agar tidak terjadi blunder dalam proses penyelanggaraan pemilu selanjutnya.
(nrl/)











































