"Gerindra menolak revisi Undang-undang KPK. Gerindra sejak awal bersikap menolak merevisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau tujuan diadakannya perubahan UU tersebut hanya untuk memperlemah atau mengebiri wewenang KPK," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Rabu (26/9/2012).
Menurut Martin, kalau tujuannya adalah untuk memperkuat KPK atau untuk meningkatkan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnya, Gerindra tidak keberatan membahasnya di Badan Legislasi maupun di Komisi III DPR. Namun belakangan ini tendensi yang muncul dari elite politik nasional terkait revisi UU KPK ini adalah keinginan yang kuat untuk membonsai kewenangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai argumentasi anggota DPR dalam merevisi Undang-Undang KPK, lemah. Alasannya, kewenangan KPK dalam UU tersebut dianggap sudah memadai, tidak perlu direvisi.
"Revisi itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol. Keinginan mengambil beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.
Pendapat senada disampaikan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyampaikan penolakannya saat memberikan dukungan ke KPK.
(van/fdn)










































