"Revisi itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol. Keinginan mengambil beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.
Dia mencontohkan mengenai kewenangan penyadapan. Menurutnya kewenangan yang dimiliki KPK ini telah memenuhi standar internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, DPR seharusnya memberikan anggaran untuk pembangunan gedung perwakilan KPK di provinsi dibanding membentuk dewan pengawas.
Dalam revisi UU KPK, kewenangan penuntutan diusulkan tidak lagi berada di KPK. Komisi III juga menghendaki adanya pengaturan ketat penyadapan termasuk pembentukan dewan pengawas. Saat ini draf revisi tengah dibahas badan legislasi (Baleg) DPR.
(fdn/fdn)











































