Aneh! Uang Sogokan Seleksi PNS yang Gagal Bisa Digugat

Aneh! Uang Sogokan Seleksi PNS yang Gagal Bisa Digugat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 19:17 WIB
Aneh! Uang Sogokan Seleksi PNS yang Gagal Bisa Digugat
Suasana pendaftaran seleksi CPNS (hasan/detikcom)
Jakarta -

Sebagian kecil masyarakat rela menghabiskan uang ratusan juta hanya untuk mengambil jalan pintas mendapat kursi PNS. Bagi aparat yang menjanjikan seseorang lolos PNS tapi gagal bisa dikenai sanksi pidana. Anehnya, di kacamata hukum perdata, uang tersebut bisa digugat untuk dikembalikan.

Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa putusannya mengabulkan gugatan sogokan tersebut dan menghukum calo PNS mengembalikannya.

"Secara logika perkara seperti ini juga tidak masuk akal. Bagaimana mungkin suatu perikatan dianggap sah jika prestasi yang diharapkan terjadi justru tidak terjadi. Sementara jika prestasi yang diharapkan terjadi barulah menjadi perikatan yang tidak sah dan menjadi tindak pidana suap," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil seperti dilansir website LeIP, Selasa (25/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Analisa ini didasarkan pada perkara gugatan perdata antara Sarmilis vs Bilkisti dan Sugeng Padmono pada 2009 lalu. MA dalam putusan kasasinya mengabulkan tuntutan Sarmilis.

Dalam kasus itu, Bilkisti dan Sugeng Padmono menjanjikan Sarmilas bisa menduduki kursi PNS dengan meminta sejumlah uang. Namun janji tinggal janji. Omongan Bilkisti dan Sugeng Padmono tidak terbukti dan Sarmilas pun tidak lolos menjadi Pegawai Negeri tetap dari Pegawai Negeri Honorer.

Lantas Bilkisti pun menggugat calo PNS tersebut dan dikabulkan MA.

"Perkara seperti ini tentunya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Putusan-putusan seperti ini membuat pesan bahwa membayar seseorang aparat secara melawan hukum untuk meloloskannya menjadi PNS adalah sah sepanjang ia atau pihak ketiga tersebut tidak lolos seleksi tersebut," ujar Asril.

Menurut LeIP, praktik suap cukup banyak dan mungkin sudah melembaga di masyarakat. Praktik yang mungkin telah melembaga tersebut harus ditinggalkan, salah satu caranya tentu dengan memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa praktik seperti itu merupakan praktik yang ilegal. Salah satunya dengan memberikan sanksi pidana bagi yang menyuap.

"Dan salah satu bentuk pelajaran tersebut tentunya adalah dengan menghukum juga pihak yang membayar (menyuap)," tandas Asril.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini