Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY, Agung K mengatakan, pada 29 Agustus 2012 lalu dilakukan penindakan terhadap paket kiriman di PT Citra Van Titipan Kilat di Magelang. Paket berisi 80 lembar cukai palsu tersebut ditujukan kepada Budiman di Jl Cempaka 27 Kemiri Rejo, Magelang.
"Pengirimnya adalah Agus S yang berada di Jakarta. Ternyata namanya fiktif," kata Agung di gedung DJBC Jateng dan DIY, Jl Arteri Yos Sudarso, Semarang, Selasa (25/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, untuk mengungkap pelaku pemalsuan cukai, penanganan perkara dilanjutkan oleh PPNS Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY. Tersangka pemalsuan cukai tersebut telah melanggar pasal 55 huruf b UU No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda seikitnya 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Agung.
(alg/trw)











































