"Menurut kami, Joshua pada saat kejadian jam 03.30 WIB ada di McD Artha Gading, tapi dituduh di Kemayoran. Nah, kita mau menunjukkan Joshua sedang membeli susu di situ, jadi tidak ada Joshua di flashdisk itu," kata kuasa hukum Joshua, Slamet Yuono, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (25/9/2012).
Slamet Yuono mempermasalahkan polisi yang tidak meminta master dari CCTV tersebut. Dengan memindahkan rekaman ke flash disk, menurut Slamet, data gambar rawan dimanipulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menambahkan proses penyitaan rekaman CCTV tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Kalau dokumen elektronik itu ada sistemnya, tapi masternya ini tetap di McD, padahal ini yang harusnya dibuka," ujar Slamet.
Walau rekaman tidak membenarkan keberadaan Joshua di Artha Gading, Slamet tetap meyakini kliennya tidak terlibat. Slamet menyebutkan hal ini didukung oleh keterangan saksi Michael Fernando.
"Kami katakan bahwa saksi Michael Fernando tadi bilang nggak tahu adanya joshua. Padahal dalam dakwaan jaksa bilang bahwa Joshua memukul ada di garis start, sedangkan di garis start tidak ada apa-apa. Si korban dikejar lari dan lompat ke arah jalur lambat, baru dikeroyok disitu. joshua tidak ada disitu," ujar Slamet.
(vid/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini