Masa Pensiun Panitera MK di Usia 62 Tahun

Masa Pensiun Panitera MK di Usia 62 Tahun

Rivki - detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 18:09 WIB
Masa Pensiun Panitera MK di Usia 62 Tahun
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ketidakjelasan batasan umur pensiun panitera Mahkamah Konstitusi (MK) membuat mantan panitera MK, Zainal Arifin, mengajukan uji materi UU MK. Hasilnya, hari ini MK memutus bahwa usia pensiun seorang panitera MK ialah saat berusia 62 tahun.

Pasal yang dimaksud yaitu pasal 7A ayat (1) Pasal 7A ayat (1) UU MK. "Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan, Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan MK UU No 8/2011 tentang MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang disertai frasa dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti," kata Ketua Majelis Mahfud MD dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2012).

MK berpendapat penetapan batas usia pensiun jabatan panitera dianggap sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi jenjang karir panitera kedepannya. Menurutnya, Dengan meniadakan penetapan batas usia pensiun, sama saja telah melanggar kepastian hukum yang adil dan tidak mempersamakan kedudukan seseorang di depan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 27 ayat (1) UUD dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut, dirinya menjelaskan penetapan batas usia pensiun di umur 62 tahun bagi Kepaniteraan di MK tidak bisa disamakan dengan batas usia pensiun kepaniteraan yang berada di peradilan Mahkamah Agung (MA).

"Ketentuan ini diambil karena jabatan Kapeniteraan di lingakungan peradilan MK tidak harus diduduki oleh hakim sebagaimana berlaku pada jabatan panitera di (MA)," sambung Mahfud.

Pengajian UU ini diajukan oleh Andi Asrun, Jodi Santoso, Nurul Anifah, dan Zainal Arifin. Usai sidang, salah satu pemohon Andi M Asrun mengatakan putusan yang dibuat oleh MK sudah tepat.

"UU MK ini bersikap diskriminatif terhadap karyawan sendiri, kan UU Kekuasaan Kehakiman telah menentukan batas usia pensiun penitera pengganti. Sedangkan dalam UU MK tidak ada, makanya sangat logis kalau pasal itu dikoreksi," kata Asrun, selaku kuasa hukum pemohon.

Sebelumnya para pemohon telah mengajukan uji materi ini pada 16 Maret 2012. Para pemohon merasa hak konstitusional dirugikan lantaran dalam UU MK tidak mengatur batas usia pensiun seorang panitera dan panitera pengganti.

Hal ini berbeda jabatan Panitera serta Panitera Pengganti di lingkungan peradilan umum, pengadilan agama, PTUN yang mengatur batas usia pensiun bagi jenjang jabatan kepaniteraan. Para pemohon menilai perbedaan itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang dialami para pemohon, khususnya, optimalisasi pelayanan panitera dan panitera pengganti bagi para pencari keadilan karena masa depannya tidak jelas.

(rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads