6 Ton Kain Ilegal Diamankan di Semarang

6 Ton Kain Ilegal Diamankan di Semarang

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 17:44 WIB
6 Ton Kain Ilegal Diamankan di Semarang
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jateng dan DIY berhasil mengamankan sekitar enam ton kain jenis cotton, polyester dan rayon. Kain tersebut diduga merupakan barang timbunan eks impor yang belum memenuhi kewajiban pabeannya.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY, Agung K mengatakan, 6 ton diamankan dari rumah di Jl Soetejo No. 51, Semarang dan Jl Fatmawati No. 211, Kabupaten Semarang. Diperkirakan barang yang keluar dari kawasan Berikat PT SI itu berjumlah sembilan ton.

"Sisanya tiga ton akan didalami dalam proses penyidikan," kata Agung di gedung DJBC Jateng dan DIY, Jl Arteri Yos Sudarso, Semarang, Selasa (25/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung melanjutkan, modus yang digunakan adalah mengeluarkan barang dari kawasan berikat PT SI ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) tanpa disertai dokumen pabean yang sah.

"Seharusnya dilengkapi dokumen yang lengkap jika keluar dari kawasan berikat," ujar Agung.

Kerugian akibat penimbunan kain yang dilakukan dua tersangka berinisial OSTU dan TZA tersebut sebesar Rp 467 juta. Meski demikian, lanjut Agung, kerugian baru dihitung dari kerugian negara saja.

"Itu baru kerugian penerimaan negara, jika sudah masuk ke pasaran maka akan mengganggu pasar," terang Agung.

Petugas mengamankan dua orang dalam kasus ini. Mereka diduga melanggar pasal 102 huruf f jo pasal 103 huruf d jo pasal 104 huruf a UU No. 17 tahun 2006 jo UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads