Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY, Agung K mengatakan, 6 ton diamankan dari rumah di Jl Soetejo No. 51, Semarang dan Jl Fatmawati No. 211, Kabupaten Semarang. Diperkirakan barang yang keluar dari kawasan Berikat PT SI itu berjumlah sembilan ton.
"Sisanya tiga ton akan didalami dalam proses penyidikan," kata Agung di gedung DJBC Jateng dan DIY, Jl Arteri Yos Sudarso, Semarang, Selasa (25/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya dilengkapi dokumen yang lengkap jika keluar dari kawasan berikat," ujar Agung.
Kerugian akibat penimbunan kain yang dilakukan dua tersangka berinisial OSTU dan TZA tersebut sebesar Rp 467 juta. Meski demikian, lanjut Agung, kerugian baru dihitung dari kerugian negara saja.
"Itu baru kerugian penerimaan negara, jika sudah masuk ke pasaran maka akan mengganggu pasar," terang Agung.
Petugas mengamankan dua orang dalam kasus ini. Mereka diduga melanggar pasal 102 huruf f jo pasal 103 huruf d jo pasal 104 huruf a UU No. 17 tahun 2006 jo UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(alg/try)











































