"Yang diduga pelaku berinisial FT, itu umurnya sudah dewasa dan 2 kali tidak naik kelas," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2012).
Hermawan mengatakan FT memiliki catatan kriminal. Ia pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, FT terancam dikenai pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 e ancaman 12 tahun penjara. Juga pasal 351 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saksi yang lihat pembunuhan itu cuma 1 orang, tidak terlihat orang lain yang memukul korban. Jadi makanya pasal 338 yang dimasukkan. Kalau
pasal 170 itu kan bersama," papar Hermawan.
Tawuran antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan - tak jauh dari Blok M Plaza - pada Senin (24/9) kemarin. Tawuran ini menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 kelas X berusia 15 tahun yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok di bagian dada.
(aan/nrl)










































