"Menurut kita sesuai dengan arahan Ketua Umum PAN yang terakhir, tentunya PAN lebih mengarah kepada bahwa menurut kami posisi untuk persyaratan pencapresan tidak perlu diubah," kata Taufik kepada detikcom, Selasa (25/9/2012).
Saat ini, menurut Taufik, parpol dibuat pusing dengan revisi UU Pileg yang dibatalkan oleh MK di bagian verifikasi parpol. Alhasil semua parpol harus mengikuti proses verifikasi parpol di KPU, termasuk parpol yang sudah lolos ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun PAN masih melihat situasi terkini. Kalau tidak ada opsi yang diterima, PAN akan tetap pada keputusan ini.
"Tentunya kita masih melihat situasi, tidak ada perubahan, karena kalau terjadi dinamika menjadi kurang elok. Kaitan UU Pilpres tentunya tidak perlu dipermudah dan dipersulit tentu saja jawaban yang paling sederhana adalah konstan dengan yang dahulu," tegasnya.
Selain PAN, Partai Golkar juga menolak revisi UU Pilpres. Sikap Golkar yang berbeda memanaskan dinamika politik di DPR mengingat parpol menengah mendorong pengubahan syarat pencapresan utamanya Presidential Threshold (PT) agar disamakan dengan Parliamentary Threshold agar semua parpol yang lolos ke DPR bisa mengajukan capres.
DPR RI memulai pembahasan awal revisi UU Pilpres. Di dalam draf yang dirumuskan oleh tim di Baleg DPR, ada sejumlah alternatif pengubahan syarat pencapresan yang sedang alot diperdebatkan.
Sejumlah usulan yang mengemuka adalah:
1. Semua partai yang lolos angka Parliamentary Threshold 3,5 persen pada pileg berhak mengajukan capres dan cawapres;
2. Parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi 15 persen atau memperoleh 20 persen dari suara sah secara nasional, artinya turun 5 persen dari periode 2009;
3. Mengikuti formula pemilu tahun 2009, yakni parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.
(van/nrl)











































