Sidang Geng Motor, Terungkap dari CCTV Joshua Tak Ada di Artha Gading

Sidang Geng Motor, Terungkap dari CCTV Joshua Tak Ada di Artha Gading

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 17:18 WIB
Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan Kelasi Arifin Siri oleh geng motor dengan terdakwa Joshua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan tersebut dua dari 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan soal rekaman CCTV di Mal Artha Gading.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, JPU meyakini kalau Joshua tidak berada di Artha Gading pada saat terbunuhnya Kelasi Arifin pada tanggal 31 Maret 2012. Dengan demikian alibi Joshua yang mengaku berada di sebuah restoran cepat saji di Artha Gading dibantah jaksa.

"Terdakwa tidak ada di dalam rekaman CCTV yang disita polisi dari restoran cepat saji yang disebut dikunjungi terdakwa pada saat kejadian," kata JPU Saptono dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (25/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan jaksa itu diperkuat oleh saksi Agus dan Ibnu yang bekerja di restoran cepat saji itu. "Saya tidak lihat (Joshua)," tutur Agus saat ditanya ketua Majelis Hakim Suharsono.

Rekaman CCTV itu sendiri diminta polisi untuk keperluan penyidikan. Polisi meminta petugas untuk memindahkan isi rekaman ke flash disk.

"Polisi datang meminta rekaman CCTV," tutur Ibnu.

Sementara itu saksi ketiga yang juga merupakan terdakwa dalam berkas yang berbeda, Michael Fernando, memberikan keterangan yang berubah-ubah seputar motor ninja warna oranye. Motor itulah yang diduga digunakan Joshua pada malam tewasnya Kelasi Arifin di lokasi kejadian.

"Saya hanya mengenal nama Y Gen. Saya ditekan oleh penyidik. Saya tidak melihat motor warna oranye," kata Michael menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Joshua, Slamet Yuono, seputar keberadaan motor tersebut.

Sontak keterangan Michael itu langsung ditimpali pertanyaan lanjutan Hakim Suharsono. "Kamu benar ditekan polisi," tanyanya

"Saya tidak ditekan polisi," jawab Michael

Karena mendapat jawaban yang tidak konsisten ini, Suharsono lalu meminta JPU menghadirkan penyidik dari kepolisian dalam persidangan pekan depan. "Tolonglah jaksa nanti dihadirkan penyidik," pinta Suharsono.

Persidangan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tersebut pun ditunda oleh Suharsono hingga tanggal 2 Oktober 2012. Sebelumnya, sidang tersebut mengalami keterlambatan satu setengah jam dari jadwal semula pukul 09.00 WIB. Sidang sendiri sempat ditunda saat azan Dzuhur berkumandang, dan selesai pukul 13.00 WIB.

(vid/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads