"Kalau menurut saya jangan terlalu lama di tahapan penyidikan bawa ke pengadilan, nanti kalau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) direkayasa kan akan terlihat, semua akan tahu dalam BAP-nya," kata ketua komisi III, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurutnya, jika sudah sampai di pengadilan maka semua fakta akan terbuka, siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola korupsi ini dijalankan. Jika terlalu lama berkutat dalam penyidikan justru polemik ini bisa meruncing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, kekhawatiran berlarut dalam penyidikan ini menjadi resistensi karena kasus yang melibatkan polri dan disidik oleh polisi juga, banyak terjadi sebelumnya. Olehkarenanya jika sudah sampai pengadilan akan terungkap fakta sebenarnya.
"Karena banyak juga kasus dalam pidana umum ya yang polisi justru mengadili polisi juga," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan karena KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sementara sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
(iqb/mpr)











































