"Itu masih kita olah, nanti kita infokan kemudian, beri kita waktu," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Wahyu mengatakan, sudah ada 5 saksi yang diperiksa terkait kasus tawuran tersebut. "Sejauh ini sudah lima saksi, 2 siswa, 2 guru, 1 SMA 70," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri tetap berjaga-jaga dan nanti pukul 15.00 WIB kita undang Disdik, Pemkot, SMA 6, SMA 70 untuk mengambil langkah tepat," sambung Wahyu.
Wahyu menjelaskan polisi akan mencari solusi untuk menghentikan tawuran yang kerap terjadi antara SMA 6 dan SMA 70. Sementara itu pelaku pembacokan ini akan dijerat padal 351 KUHP, 170 KUHP dan 338 KUHP.
"Pelaku bisa dijerat pasal-pasal itu, tapi nanti kita lihat saya karena masih di bawah umur," ucapnya.
Korban tewas tawuran siswa dua sekolah unggulan itu adalah Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMAN 6. Dia tidak ikut tawuran, namun menjadi korban kekerasan saat berusaha menghindari tawuran tersebut. Jenazah remaja tersebut telah dimakamkan di TPU Poncol, Ciledug.
(nal/)










































