Hal inilah yang dipermasalahkan pemilik merek pakaian Cardinal hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat merek Cardinar yang beredar di pasaran. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Cardinal sebagai pemegang sah atas penggunaan nama Cardinal tersebut.
"Menyatakan merek milik Tergugat 1 memiliki persamaan dengan merek Penggugat dan telah beritikad tidak baik," kata ketua majelis Heru Sutanto di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim telah melihat secara visual produk tersebut. Majelis hakim menilai Tergugat 1 memiliki persamaan pada pokoknya karena memiliki persamaan unsur huruf C-A-R-D-I-N-A. Hanya berbeda pada huruf terakhir R dan L saja," ujar Heru.
Majelis menilai pemilik merek Cardinar beritikad tidak baik karena merek Cardinal telah didaftarkan dengan kelas barang nomor 25. Sedangkan barang yang dimiliki penggugat sejenis dengan barang tergugat.
"Memerintahkan Tergugat dan Ditjen HaKI untuk melaksanakan putusan ini," demikian perintah majelis hakim. Usai persidangan, kedua belah pihak tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut.
Saling menjiplak merek bukan barang baru di dunia perdagangan. Sebelumnya produsen kacamata asal Italia GADO S.r.L -- Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA -- sebagai pemegang merek D&G menggugat pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito. Di PN Jakpus, D&G kalah tetapi di MA mengabulkan permohonan D&G.
Perebutan merek juga menyeret Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan Edifice Casio. Dia menggugat Casio versi lokal milik pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN Jakpus menyatakan Casio versi lokal harus segera dicabut dari pasaran.
(asp/nrl)