"Persoalan krusial mengapa UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres agar dilakukan revisi adalah karena beberapa hal, di antaranya adalah mekanisme pemberian hak suara apakah mencontreng atau mencoblos," kata anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, kepada detikcom, Selasa (25/9/2012).
Selain itu, revisi UU Pilpres juga menyangkut keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 188 ayat 2 dan 3, pasal 228, dan pasal 255 dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Terkait dengan larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan larangan pengumuman penghitungan cepat pada pilpres pada saat hari pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU Pilpres yang baru masuk tahap awal sudah memanaskan peta politik. Karena Golkar sempat menolak revisi UU Pilpres.
"Golkar berpendapat bahwa jika masalahnya adalah terkait dengan beberapa hal di antaranya seperti putusan MK, peralihan tata cara pemberian hak suara dari mencontreng ke mencoblos sebagaimana bunyi pasal 154 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, sinkronisasi dan konkordansi dengan UU dan peraturan lain, maka tidak perlu dilakukan revisi, tetapi cukup dengan mengaturnya secara teknis dalam peraturan KPU," papar Nurul.
Hal ini dibenarkan anggota Baleg DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat. Menurut Martin, situasi di Baleg mulai dinamis.
"Kita sudah rapat seminggu yang lalu. Yang krusial ya karena keputusan MK maka harus direvisi, situasi sempat alot karena ada yang menolak revisi agar digunakan UU lama. Rencananya kita akan panggil ahli dari perguruan tinggi seperti UI, UGM, dan lainnya. Sembari menunggu draf usulan dari pemerintah," tandasnya.
(van/)










































