PD: Revisi UU KPK Harus Menambah Kewenangan KPK

PD: Revisi UU KPK Harus Menambah Kewenangan KPK

M Iqbal - detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 12:31 WIB
PD: Revisi UU KPK Harus Menambah Kewenangan KPK
Jakarta - Beberapa pasal dalam draf usulan revisi UU KPK akan memangkas beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Revisi UU KPK seharusnya menambah kewenangan KPK.

"Demokrat dari awal ingin memperkuat KPK untuk memberantas korupsi. Demokrat berpikir tetap berkomitmen untuk pemberantasan korupsi. Bila
revisi ini tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan saat ini tetap dibiarkan dan tidak bisa dilucuti," ujar wasekjen Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/9/2012).

Menurut Saan, adanya asumsi pelemahan fungsi KPK dengan merevisi undang-undang KPK, hal itu masih sebatas wacana dan belum terjadi.
Wacana itu harusnya dihentikan dan justru menambah kewenangan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan kewenangan KPK hari ini harus dipertahankan, kalau bisa ditambah," tegas Saan.

Ia mengungkapkan, Fraksi Partai Demokrat di DPR telah setuju untuk memberikan kewenangan lebih kepada KPK. Ia berharap fraksi lain juga
dapat menyepakati hal itu.

"Itu (Fraksi PD) setuju untuk memberikan kewenangan, kalau untuk dilucuti mending pakai undang-undang yang sudah ada saja. Saya tidak tahu kalau fraksi lainnya," terang Saan.

Sementara soal wacana penyidik independen bagi KPK, menurut Saan itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

"KPK merepresentasikan terhadap penyidik independen itu tidak masalah, kita serahkan kepada KPK," ucapnya.

(/ega)


Berita Terkait