Pendemo menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Di pengadilan inilah, John Kei duduk di kursi pesakitan. Sidang John Kei masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan sudah digelar sejak pukul 10.25 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk bertuliskan "Ini dampak pengerusakan dan pembakaran yang dilakukan John Refra Kei pada 9 Februari 2011 dan 19 September 2009" ini menampilkan foto rumah yang terbakar dan hangus.
Spanduk itu dibentangkan oleh 3 orang pria.
Spanduk kedua bertuliskan "Ini kekejaman dan kebiadaban yang dilakukan John Refra Kei di Tual, Maluku, 15 Februari 2011" lengkap dengan gambar korban-korban luka akibat insiden itu. Spanduk ini dibentangkan dan diikat di pagar PN Jakpus.
Selain itu, ada spanduk bertuliskan "Meminta pengadilan menghukum John Kei seberat-beratnya". Spanduk ini juga dibentangkan oleh 3 pria lainnya.
(aan/nrl)










































