KPK Kembali Panggil 3 Perwira Polri untuk Kasus Simulator SIM

KPK Kembali Panggil 3 Perwira Polri untuk Kasus Simulator SIM

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 10:41 WIB
KPK Kembali Panggil 3 Perwira Polri untuk Kasus Simulator SIM
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari memeriksa 3 perwira Polri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Meraka adalah Kombes Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, Edith Yuswo Widodo dan seorang PNS di Polri, Suyatim.

"Keempatnya dijadwalkan kembali dperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," jelas Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/12).

Kombes Budi Setiyadi diketahui pernah mengikuti rapat 2 Maret 2011 lalu di Korlantas Polri untuk membicarakan pengadaan driving simulator dan riding simulator. Selain Budi, sejumlah polisi hadir dalam rapat ini, yaitu AKBP Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang), AKBP Wandy Rustiawan (wakil ketua panitia lelang), Kompol Legimo (kepala Bensat), AKBP Heru, dan AKP Ni Nyoman Suartini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, hingga pukul 10.15 WIB, keempatnya belum hadir di gedung KPK.

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.

(mpr/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads