Hal ini betul-betul terjadi pada ibu dan anak, Herlinda (48) dan Hendrik. Mereka berdua bersekongkol melakukan kejahatan lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Tomang, Jakarta Barat pada pekan lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan ibu dan anak ini adalah dengan cara mencari sasaran yang hendak menjual rumah. Keduanya lalu berpura-pura hendak membeli rumah tersebut.
"Tersangka Herlina membaca plang atau papan nama tentang rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur, milik Nurhayati yang akan dijual seharga Rp 6,5 miliar," jelas Rikwanto.
Herlina kemudian mendatangi pemilik rumah korban dan melakukan tawar-menawar. "Sehingga disepakati harganya Rp 6,4 miliar," katanya.
Herlina lalu memberitahu kepada anaknya, Hendrik bahwa Nurhayati menjadi calon korbannya. Hendrik lalu membeli obat bius Sanax di Glodok dan meracik obat bius tersebut dalam botol kecil.
"Tersangka lalu janjian dengan korban di Grand Indonesia untuk membayar rumah tersebut," imbuhnya.
Herlina kemudian memesan minuman dan mencampurnya dengan beberapa tetes obat bius. Korban yang tidak sadar bahwa minumannya telah dicampur obat bius kemudian tidak sadarkan diri dan lemas. Saat itu, keduanya mengambil barang korban di dalam tas yang berisi 2 cincin berlian, 3 kartu kredit, uang tunai Rp 12,5 juta.
Korban kemudian dibawa ke dalam taksi. Kepada sopir taksi, kedua tersangka memberi uang dan meminta sopir taksi untuk mengantar korban ke rumah sakit. "Kepada sopir taksi, tersangka mengaku sebagai saudaranya dan akan menyusulnya karena obatnya ketinggalan,' katanya.
Namun yang terjadi, tersangka justru foya-foya dengan menggunakan kartu kredit korban.
Sementara itu, Kepala Unit Resmob AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa kedua tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa pada Oktober 2012. Korban bernama Neng Tita berhasil dibius oleh keduanya di Apartemen Boutique Kemayoran, Jakarta Pusat. Akibatnya, satu unit mobil Honda CRV warna hitam berplat nomor D 8 T dibawa kabur keduanya.
"Tersangka kemudian menggunakan mobil tersebut untuk melakukan kejahatan serupa yang terakhir," kata Yani.
Dijelaskan Yani, tersangka memasukkan 4 butir pil Sanax yang dibeli secara bebas di toko obat, ke dalam botol kecil. Larutan Sanax itu kemudian dicampur dengan air teh hingga warnanya menjadi kekuningan.
"Reaksinya sangat cepat dan efeknya selain pusing juga bisa menimbulkan muntah-muntah, bisa tidak sadar diri 3 hari 3 malam," katanya.
Inspirasi kejahatan pembiusan itu sendiri berawal dari Herlina. Herlina memiliki penyakit vertigo dan kerap mengkonsumsi pil tersebut agar bisa beristirahat.
"Yang bersangkutan punya vertigo, makan setengah dan bisa tidur 6 jam, lalu dia pakai 1 butir akhirnya teler karena over dosis. Inilah yang kemudian menimbulkan idenya," jelasnya.
Adapun, yang melatarbelakangi keduanya untuk melakukan kejahatan itu lantaran usahanya mengalami kebangkrutan. "Ibu ini pengusaha di Bandung, pailit, gaya hidupnya mewah akhirnya melakukan hal ini," tukasnya.
Kini, ibu dan anak itu harus meringkuk di penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari keduanya, disita barang bukti berupa mobil Honda CRV, 1 unit handphone merek Nokia dan Samsung.
(mei/rmd)











































