"Nggak ada," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).
Meski begitu, Boy tetap meminta para penyidik di KPK memahami aturan yang berlaku. Setiap anggota Polri harus memahami aturan internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana bila ada penyidik yang menolak dipulangkan? Boy menegaskan, para penyidik tersebut bertugas karena ada surat perintah dari Polri. Bila surat perintah itu sudah habis, maka harus melapor ke induk organisasi.
"Kan induk organisasi yang ada juga sudah menyiapkan pengganti. Bukan berarti menarik dan kita tidak mendukung KPK. Polri sudah menyiapkan penggantinya untuk menggantikan tugas tugas di KPK," jelasnya.
Saat ini, Polri sedang menyiapkan para pengganti 20 penyidik yang hendak ditarik. Boy menjamin mereka adalah orang-orang terbaik. Namun demikian, bila KPK menolak mereka saat proses seleksi, Polri bisa memahami.
"Kita bisa memahami, tapi tentu kita saling menghormatilah, saling menghargai dan berkoordinasi untuk tercapinya suatu kesepakatan kerjasama," tegasnya.
Saat ditanya soal pertemuan dengan Sekjen KPK siang tadi, Boy tak mau banyak bicara. "Tadi sekjen KPK rapat sama saya nggak ngomong apa-apa tuh. Kita bicara masalah lain," kilahnya.
(slm/mad)











































