Pemred Tempo Optimistis Bebas

Pemred Tempo Optimistis Bebas

- detikNews
Senin, 06 Sep 2004 11:24 WIB
Jakarta - Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti optimistis bebas dari hukuman terkait kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. Sejumlah elit politik dan LSM hadir memberikan dukungan moral."Kalau pertimbangan hakim murni hukum, saya optimis murni bebas. Tetapi yang kita tidak tahu, apa ada intervensi hukum atau tidak. Itu tidak bisa ditebak," kata Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti, sebelum vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/9/2004).Apakah dengan alat bukti yang diberikan anda yakin bebas?"Ya. Saya yakin bebas apalagi kalau menggunakan UU Pers. Tetapi dengan menggunakan KUHP sekalipun, itu tidak bisa dibuktikan misalnya jo 55 itu tidak bisa dikenakan kepada saya. Saya kan pasif seharusnya jo 56 dan UU No. 1 yang masih mungkin itu pasal 14," paparnya."Kalau misalnya hakim menggunakan pertimbangan hukum murni dan tidak ada intervensi dari siapa pun saya optimis bebas," tandasnya.Ketika ditanya ada indikasi intervensi, Bambang menolak mengungkapkan."Iya, kita lihat nanti saja di persidangan," kata Bambang.Dukungan MoralSejumlah elit partai politik dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menghadiri sidang vonis Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurty. Mereka hadir memberikan dukungan moral.Turut hadir, Wasekjen PDIP Pramono Anung, Koordinator ICW Teten Msduki, Pengamat Ekonomi Faisal Basri, Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto, Ketua Umum PNBK Eros Jarot dan perwakilan LSM dari luar negeri. "Ya sebenarnya ini hal yang ironis, di dalam era kebebasan pers dimana sekarang ini pemerintah memberikan pers kebebasan untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan apa yang menjadi rambu-rambu, yaitu UU Pers masih ada suatu bentuk pleasure," ungkap Wasekjen PDIP Pramono Anung. Menurut Pramono, kedatangannya untuk memberikan dukungan moral kepada Bambang Harymurti."Pers bebas adalah syarat demokrasi dan jangan mengulangi kesalahan lalu, dimana pers dibungkam dan dihambat. Kalau ada pemberitaan pers yang berlebihan, sensornya ada pada masyarakat tidak perlu dengan hakim-hakim seperti ini. Saya harap Bambang Harymurti dibebaskan," papar Pramono.Kalau dinyatakan salah bagaimana?"Kita akan berjuang bersama-sama untuk dibebaskan," imbuhnya.Dalam kesempatan yang sama, Koordinator ICW Teten Masduki menambahkan kriminalisasi kebebasan pers akan memicu masalah dalam pemberantasan korupsi. "Seharusnya sejak dikeluarkan UU Pers, hakim menggunakan UU Pers dan jangan lagi menggunakan hukum pidana. Saya harap Bambang Harymurti dibebaskan. Ditengah-tengah political will pemerintah yang kurang terhadap pemberantasan korupsi, hanya media saja yang bisa diandalkan untuk mengawasi korupsi yang ada di Indonesia," demikian Teten. (aan/)



Berita Terkait