"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyimpan senjata dan dianggap tahu kegunaan senjata tersebut," kata Yohanes, Ketua Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9/2012).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7, 9 dan 11 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme. Dia berperan dalam kepemilikan senjata api yang rencananya akan digunakan untuk berjihad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima putusan hakim karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun, sehingga ada pengurangan," kata kuasa hukum Satimin, Nurlan SH.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan vonis enam tahun penjara.
Selain Satimin ada empat terdakwa lain yang merupakan jaringan dari Abu Umar mereka adalah Diyan Adi, Benny Hidayat, Sugiharto, dan Rian yang hari ini menghadapi vonis Hakim namun diruang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(mad/mad)











































