Vonis Tempo, PN Jakpus Didemo
Senin, 06 Sep 2004 11:11 WIB
Jakarta - Sekitar 100 orang yang menamakan diri "Komite Anti Kriminalisasi Pers" melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl.Gajah Mada, Senin (6/9/2004).Pendemo terdiri dari AJI, Komunitas Utan Kayu, wartawan Tempo, IJTI, PRD, FNPBI, dan Kaum Miskin Kota. Mereka tidak diperbolehkan masuk kedalam gedung dan dihalang-halangi petugas kepolisian dengan alasan di dalam ruang sidang sudah penuh.Pendemo akhirnya beraksi di pinggir jalanan dengan berorasi. Sejumlah spanduk bendera, poster, dan atribut lainnya juga dibawa. Poster yang ditenteng di antaranya bertuliskan Jangan penjarakan jurnalis; Gunakan UU Pers; Bebaskan Kawan Kami; Membungkam Pers= Membungkam Demokrasi; Bebaskan BHM, Ahmad Taufik dan Tengku Is.Di tengah panasnya mentari, mereka terus berorasi. Massa terus bertambah. Jalan Gajah Mada pun lebih macet.Ketua AJI Jakarta, Ulin Niam Yusron, menyatakan, wartawan tidak boleh dipidanakan karena tulisan yang dibuatnya. Dia boleh dipenjara jika melakukan perbuatan-perbuatan kriminal seperti warga negara lain. Tapi tidak boleh dipenjara karena menulis berita."Jurnalis tak boleh tinggal dalam kurungan hanya karena mengungkapkan persoalan di masyarakat dengan kritis dan tajam. Penjara tidak akan membungkam pikiran dan ideologi seseorang. Penjara hanya akan menahan fisiknya saja," kata wartawan tabloid Kontan ini."Jika kebebasan pers mati, maka yang akan terjadi korupsi dan penyelewengan kekuasaan akan terus terjadi," demikian Ulin. Sementara, sidang Bambang Harymurti dkk saat ini tengah berlangsung.
(nrl/)











































