MA juga menghukum Lion Air memberikan ganti rugi US $25 ribu kepada CV Saka Export. "Kita belum terima salinannya dan itu kan kasus lama. Bukan saya yang tangani," kata Kuasa hukum Lion Air Nusirwin, kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Nusirwin menjelaskan kasus itu sendiri terjadi pada tahun 2008. Ia sendiri menganggap aneh, mengapa sampai saat ini belum memegang salinan kasasi MA itu. "Saya juga heran, intinya kita belum terima putusan itu," ucap Nusirwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian tersebut, CV Saka Export pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Gayung bersambut sebab pada 25 Juni 2008, PN Jakpus mengabulkan gugatan dan menghukum Lion Air sebesar US$ 31 ribu. Lion Air juga harus meminta maaf melalui pemasangan iklan di harian nasional yang terbit di Jakarta dan Yogyakarta.
Putusan ini dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. MA menurunkan denda Lion Air menjadi US $ 25 ribu (kurs sekarang setara Rp 240 juta) dan permohonan maaf di media cetak Jakarta dan Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi ke kuasa hukum CV Saka Export, Indra Sahnun Lubis, mengaku belum menerima salinan putusan ini. Pihak MA sendiri mengaku telah mengirimkan berkas kasasi ke PN Jakpus pada 31 Mei 2011.
Saat detikcom menelusuri jejak salinan kasasi ini, pihak PN Jakpus mengaku seharusnya salinan tersebut sudah diterima dan langsung dikirim ke pihak berperkara.
(rvk/asp)











































