Jelang Vonis Harymurti dkk, Wartawan Palu Aksi Solidaritas
Senin, 06 Sep 2004 10:52 WIB
Palu - Sekitar 50 wartawan Palu, akademisi, dan penggiat LSM menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jl.Sam Ratulangi, Palu Timur, Senin (6/9/2004).Aksi ini merupakan aksi solidaritas atas rencana pembacaan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Pemred Majalah Tempo, Bambang Harymurti dkk terhadap gugatan Tomy Winata di PN Jakpus. Menurut pendemo, jika PN Jakpus ternyata memenangkan Tomy Winata, berarti pertanda buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.Menurut mereka, artikel "Ada Tomy di Tenabang?" yang membuat Tomy Winata melayangkan gugatan, bukanlah kasus yang harus diselesaikan dengan KUHP. Sayangnya, PN Jakpus malah menggunakan KUHP dalam kasus itu. "PN Jakpys telah menunjukkan sikap melawan kebebasan pers karena tidak menggunakan UU Pers," kata mereka.Selain orasi, mereka mengacung-acungkan pamflet menyerukan kasus pers diselesaikan dengan UU Pers, bukan KUHP. Juga ada tulisan "Jurnalis bukan preman," dan "Pengadilan jangan tunduk pada preman".Di depan Ketua PN Palu, Ahmad Iswandi SH, Ketua AJI Palu Ruslan Sangaji membacakan pernyataan AJI Palu. Isinya, pertama, kasus pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Kedua, penentang kebebasan pers adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Ketiga, jangan ganti kebebasan pers dengan uang. Keempat, mengajak semua organisasi pers dan kelompok pro demokrasi berjuang demi tegaknya kebebasan pers.Ruslan lalu menyerahkan kepada Ketua PN dan selanjutnya difakskan ke PN Jakpus. Ketua PN Palu juga menandatangani pernyataan sikap itu.Dalam mengirimkan faks tersebut, Ketua PN Palu ditemanni sejumlah aktivis AJI,
(nrl/)











































