"Sidangnya ditunda, karena ketua majelis hakim sedang ada kemalangan. Sedang berduka," kata kuasa hukum terdakwa, Akhyar, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Sidang dakwaan yang harusnya diagendakan pada pukul 10.00 WIB, ditunda hingga minggu depan tanggal 1 Oktober 2012 dengan waktu yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fikram juga dituduh sebagai otak dari peenmuan bom pada tanggal 10 Maret 2012 lalu di Jalan Banda Aceh-Meulaboh KM 65, Aceh Jaya. Dalam peristiwa itu, bom tersebut tidak meledak dan tidak memakan korban.
Sementara itu, dua terdakwa dari tujuh terduga teroris Aceh, Usria dan Muhamad Sulaiman meminta mengganti kuasa hukum. Hal itu disampaikan mereka saat sidang dakwaan di tempat yang sama. Senada dengan Usria, Sulaiman juga meminta hakim dengan nada yang sama.
"Saya minta kuasa hukum saya diganti. Saya mau dari LBH Pancasila saja," pinta Usria dalam sidang tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim, Kartim Herwin, meminta surat kuasa dari pergantian pengacara mereka.
"Itu hak saudara, mau minta ganti atau ditambah itu hak saudara," kata Kartim. Menanggapi permintaan ini, kuasa hukum keduanya, Akhyar tidak tahu-menahu alasan mereka ingin mengganti kuasa hukum.
(rvk/asp)











































