Orangtua Siti Maesaroh lalu melaporkan Rohani ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada tanggal 5 September lalu. Pasalnya, sang anak mengalami trauma dan enggan bersekolah hingga Sabtu (22/9) lalu.
Namun setelah melalui beragam proses mediasi, akhirnya Siti Maesaroh bersedia kembali bersekolah di SDN 23 Koja, tempat ia mengalami penganiayaan. Hal ini disambut baik oleh pihak sekolah dan sang guru yang diduga mengalami penganiayaan akan dipindahkan mengajar kelas lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susiwi berencana akan menggelar rapat dengan guru-guru SDN 23 Tugu Utara terkait pemindahan kelas yang kelak diajar oleh Rohani. Ia pun meminta kasus dugaan penganiayaan ini menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak terulang kembali.
"Saya akan rapat dulu dengan guru-guru besok pagi untuk guru Rohani, tapi yang jelas tidak mengajar di kelas tiga. Harapan saya anak bisa sekolah lagi seperti biasa dan anaknya mau kembali sekolah. Saya juga menghimbau pada guru-guru saya, jika mengajar sekarang dengan jaman dulu telah berbeda. Sekarang walau pun sedikit anak kena kekerasan kita ingatkan pada guru-guru," ujar Susiwi.
Rohani yang diduga melakukan penganiayaan turut bersyukur atas selesainya kasus ini. Ia mengharapkan hak pendidikan Siti Maesaroh tetap didapatkannya tanpa mengalami tekanan fisik dan psikis.
"Ini jadi pembelajaran buat saya. Alhamdulilah sekarang semuanya sudah menerima atas kesepakatan dan keputusan dengan disaksikan oleh saksi. Nggak masalah saya mengajar di kelas berapa saja, harapan saya adalah tetap mengajar," ujar Rohani di lokasi yang sama.
Mediasi tersebut dilakukan pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB di SDN 17 Tugu Utara, yang difasilitasi oleh kepala sekolah SDN 17 Tugu Utara, Aminah. Turut hadir dalam mediasi tersebut Kepala Sekolah SDN 23 Koja Susiwi Astuti, Rohani, Orangtua Siti Maesaroh, Siti Hanifah, Pengawas Wilayah Binaan Kecamatan Koja Ramli, Kasie Disdak Kecamatan Koja Agus Mulyadi, dan tokoh masyarakat Ricardo.
(vid/lh)











































