"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal kurungan 20 tahun," jelas JPU Suroyo di depan ketua majelis hakim Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (24/9/2012).
Dua pembantu terduga teroris tersebut didakwa dengan pasal 15 jo pasal 6,7 dan 9 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris. Suroyo menambahkan, Usria didakwa karena berperan sebagai sopir dalam peristiwa penembakan di PT Setya Agung, Aceh Jaya, pada 4 Desember 2011 lalu. Dalam peristiwa itu tiga orang tewas ditembak. "Usria berperan sebagai sopir dalam peristiwa itu," ungkapnya.
Sedangkan Sulaiman, yang diduga seharusnya ikut membantu aksi itu tetapi tidak jadi karena sakit. Sehingga Sulaiman didakwa dengan 1 pasal lainnya.
"Sulaiman didakwa pasal 13 huruf C UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris," lanjut Suroyo.
Kedua orang itu juga terlibat sebagai pembawa bom pipa yang ditemukan di Jl Banda Aceh-Meulaboh, Aceh Jaya, pada 10 Maret 2012 lalu. Namun, bom tersebut tidak meledak.
(rvk/asp)











































