Kepala Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Betul, hari ini ada pemeriksaan dari APPSI atas nama inisial N dan SE. Mereka adalah yang memasang iklan tersebut," ujar Daniel melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (24/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpendapat bahwa tuduhan kampanye di luar jadwal kepada Ngadiran dan Setyo Edi adalah sangat mengada-ada dan merupakan indikasi yang kuat akan ketidaknetralan Panwaslu DKI," jelas Maulana.
Maulana menjelaskan dalam Peraturan KPU No 14 Tahun 2010 dan Keputusan KPU DKI No 13 Tahun 2011 yang dimaksud kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye atau juru kampanye yang menyebutkan secara gamblang visi, misi dan program pasangan calon. Ia menyatakan, APPSI dan juga kedua pengurusnya itu bukan bagian dari tim kampanye.
"Baik APPSI sebagai organisasi dan Ngadiran serta Setyo Edi secara individu jelas bukan merupakan bagian dari tim kampanye Jokowi-Ahok. Selain itu di dalam iklan tersebut juga sama sekali tidak disebutkan visi, misi dan program pasangan Jokowi-Ahok," papar Maulana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta melaporkan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang dibintangi Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai pelanggaran kampanye. Panwaslu menyatakan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di luar Jadwal. Laporan tersebut kemudian disertakan ke polisi sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran pidananya.
(mei/rmd)











































