Tidak Terbukti, Jokowi Lolos dari Gugatan Jembatan Rp 10 Miliar

Tidak Terbukti, Jokowi Lolos dari Gugatan Jembatan Rp 10 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 24 Sep 2012 12:10 WIB
Tidak Terbukti, Jokowi Lolos dari Gugatan Jembatan Rp 10 Miliar
Joko Widodo (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Surakarta, Joko Widodo alias Jokowi lolos dari gugatan Rp 10 miliar yang dilayangkan kontraktor jembatan. Gubernur Jakarta versi quick count ini digugat soal Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Solo Grand Mall, Solo, Jawa Tengah.

Hal ini terungkap seperti dilansir dalam putusan kasasi MA, Senin (24/9/2012). Dalam berkas kasasi setebal 12 halaman tersebut tertulis CV Sri Rejeki mengajukan permohonan izin JPO pada 10 September 2007.

"Joko Widodo menjawab secara lisan pembangunan fasilitas umum JPO sangat diperlukan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan berjanji akan segera memberikan izin kepada CV Sri Rejeki dengan biaya pemasangan ditanggung Joko Widodo," demikian alasan CV Sri Rejeki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, pada 8 Agustus 2008 keluar kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta (PPLH-LPPM-UNS). Dalam kajian tersebut merekomendasikan JPO untuk keselamatan dan kelancaran.

Namun hingga kini JPO tersebut tidak terealisasi karena izin tidak keluar. Akibatnya, CV Sri Rejeki merasa dirugikan dengan alasan sering bolak-balik Semarang-Solo sehingga menyita waktu, pikiran dan biaya yang tidak sedikit.

"Menuntut Joko Widodo memberikan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 10 miliar," pinta CV Sri Rejeki.

Atas gugatan ini, kubu Jokowi menilai CV Sri Rejeki salah alamat. Sebab seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, Jokowi menilai gugatan tersebut kabur.

Atas perkara ini, PN Surakarta telah memutus dengan menolak gugatan pada 4 Mei 2009. Putusan ini juga dikuatkan di Pengadilan Tinggi Semarang pada 2 Desember 2009. Tidak puas, CV Sri Rejeki pun kembali melayangkan upaya hukum terakhir: kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Sri Rejeki," ujar putusan kasasi yang diketuai oleh M Saleh. Putusan yang diketok pada 21 Juni 2011 ini juga diadili oleh M Yamanie dan Syamsul Ma'arif.

(asp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini