"Nah itu, proses verifikasi juga perlu dipantau. Masing-masing parpol saja saling mengawasi, karena kalau DPR yang ngawasi juga rawan intervensi," ujar peneliti korupsi politik ICW Apung Widadi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (23/9/2012).
Apung menilai ini menjadi tantangan pertama bagi KPU dimana kerjanya harus bagus, sehingga tidak muncul potensi politik transaksional. Menurut Apung verifikasi parpol itu prosesnya masih kurang transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Apung, 17 dokumen yang wajib dilampirkan partai politik ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2014 itu masih bersifat administratif belaka dan belum menyentuh substansi. Misalnya, laporan keuangan parpol itu belum menjadi syarat penting.
"Padahal untuk mengetahui parpol itu ketergantungan pada pemodal atau individu tertentu bisa dilihat dari laporan keuangan. Laporan keuangan juga cerminan partai transparan atau tidak, juga dalam situasi saat ini parpol yang cenderung korup bisa diantisipasi dari laporan keuangan," paparnya.
Dengan proses yang cenderung kurang jelas itu menurut Apung akan rawan terjadi transaksional antara verifikator dengan partai-partai yang ingin lolos di pemilu 2014. "Jadi harus betul-betul diawasi," tutupnya.
(mel/nvc)










































