Aksi Solidaritas untuk Tempo
Hentikan Kriminalisasi Pers
Senin, 06 Sep 2004 07:19 WIB
Jakarta - Aksi solidaritas untuk Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti digelar pagi ini, Senin (6/9/2004) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan pembacaan vonis dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Tomy Winata.Unjuk rasa menolak kriminalisasi pers ini dimotori oleh Koalisi Anti Kriminalisasi Pers (KAKaP). Dalam koalisi ini tergabung berbagai elemen seperti pekerja pers, mahasiswa, dan kelompok-kelompok prodemokrasi.Agenda aksi adalah menuntut dihentikannya kriminalisasi pers. Massa menuntut majelis hakim menggunakan UU Pers untuk perkara jurnalistik, bukan pasal-pasal dalam tindak pidana umum yang diatur KUHP.KAKaP menuntut majelis hakim tidak memenjarakan wartawan. Sebab jika wartawan dipenjara maka hak untuk mendapatkan informasi terancam. Memenjarakan kebebasan wartawan juga dinilai sebagai membunuh kebebasan pers dan demokrasi.Menurut koordinator KAKaP, Akuat Supriyanto, aksi hari ini akan diikuti sekitar 500-an orang. Mereka berasal dari elemen mahasiswa, LSM, buruh, dan rakyat miskin kota. "Beberapa tokoh masyarakat akan hadir dalam persidangan," katanya kepada detikcom, Senin (6/9/2004) pagi.Menurut Akuat, beberapa perwakilan dari kantor Kedutaan Besar atase kedutaaan pers asing menyatakan akan menghadiri persidangan vonis Harymurti. Paling tidak ada tujuh atase pers kedutaan asing yang menyatakan akan hadir.
(gtp/)











































