"Iya ada 338," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Maulana Hamdan saat di konfirmasi detikcom, Minggu (23/9/2012).
Kata 338 yang dimaksud Maulana merujuk pada Pasal 338 KUHP yang mengatur mengenai pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Pelanggaran terhadap pasal ini, dapat dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
(spt/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini