Tempo Vs Tomy Winata, Pagi Ini Nasib Harymurti Ditentukan
Senin, 06 Sep 2004 06:19 WIB
Jakarta - Pagi ini, Senin (6/9/2004) pukul 10.00 WIB, nasib Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Tomy Winata bakal ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Majelis hakim yang diketuai Suripto akan membacakan putusan terhadap Harymurti yang dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Bastian Hutabarat karena dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan terhadap Tomy Winata. Harymurti, dalam pledoinya, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Ia menilai tuntutan JPU tidak masuk akal, dan ia merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus ini. Terutama bila dibandingkan dengan tuntutan terhadap David Tjioe, orang yang memimpin penyerbuan ke kantor redaksi Tempo.Harymurti pun menggugat kewenangan jaksa dalam menangani perkara tersebut. Kejaksaan dinilainya telah menyalahgunakan kekuasaan, melakukan pelecehan terhadap UU No.40/1999 tentang pers, salah menerapkan UU No.1/1946, dan pelecehan terhadap UUD pasal 28.Kasus ini terkait dengan pemberitaan majalah TEMPO berjudul "Ada Tomy di Tenabang?". Berita itu dimuat pada halaman 30 dan 31 TEMPO edisi 3-9 Maret 2003. Pemberitaan itu sendiri berbuntut penyerbuan ke kantor TEMPO di Jalan Proklamasi 72 pendukung Tomy Winata. Tolak Kriminalisasi PersAncaman hukuman terhadap Bambang Harymurti ini mengundang solidaritas para pekerja pers, aktivis, dan berbagai kalangan masyarakat. Sejak Jumat hingga Minggu (5/9/2004) kemarin digelar unjuk rasa menolak kriminalisasi pers oleh pengadilan. Kriminalisasi pers dinilai sebagai upaya untuk memenjarakan wartawan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia. Keputusan memenjarakan wartawan dinilai akan berdampak pada meluasnya kekhawatiran media massa untuk menyiarkan informasi yang kritis.Aksi ini, antara lain, digelar di Bundaran Hotel Indonesia. Aksi ini dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pers, dan pergerakan seperti Goenawan Mohamad, Habib Husein Al Habsy, Leo Batubara, Ayu Utami, Eros Djarot, Smita Notosusanto, Dita Indah Sari, dan Yeni Rosa Damayanti.Selain menuntut dibebaskannya Bambang Harymurti, masa juga menuntut dibebaskanya Ahmad Taufik, dan Tengku Iskandar Ali. Dua yang disebut terakhir juga wartawan Tempo yang terancam hukuman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Tomy Winata.
(gtp/)











































