Bebas dari Hukuman Mati, TKW Sulaimah Dipulangkan dari Arab Saudi

Bebas dari Hukuman Mati, TKW Sulaimah Dipulangkan dari Arab Saudi

Niken Widya Yunita - detikNews
Sabtu, 22 Sep 2012 15:33 WIB
Bebas dari Hukuman Mati, TKW Sulaimah Dipulangkan dari Arab Saudi
Jakarta - TKW asal Pontianak, Sulaimah Binti Misnadi batal dihukum mati di Arab Saudi. Sulaimah pun dipulangkan setelah bebas dari hukuman tersebut.

Direktur Informasi dan Media Kemlu, PLE Priatna dalam rilisnya Sabtu (22/9/2012), mengatakan, KJRI Jeddah memulangkan Sulaimah dengan menggunakan pesawat Garuda GA 981. Sulaimah berangkat dari Jeddah pada (21/9) kemarin pukul 23.00 waktu setempat.

Menurut Priatna, berdasarkan informasi dari Direktur PWNI BHI, Tatang B Razak, Sulaimah sudah lebih dari tujuh tahun mendekam di penjara karena didakwa membunuh majikan perempuannya di Jeddah, Arab Saudi. Sulaimah datang ke Arab Saudi dengan visa umroh pada November 2004 dan bekerja secara ilegal pada seorang majikan perempuan lansia bernama Zahbah Al Ghamdi di distrik Al Shafa, Jeddah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum genap seminggu bekerja, majikan perempuan tersebut tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar wanita lansia tersebut menjadi tersangka utama. Sulaimah mengaku terpaksa memberikan pengakuan saat diinterogasi pihak Kepolisian karena mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak.

KJRI Jeddah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat Kepolisian, Badan Investigasi dan Penuntut Umum (Kejaksaan) maupun saat persidangan di Mahkamah Umum (Pengadilan). Harapan terbebasnya Sulaimah mulai muncul pada 2009, saat Mahkamah Umum Jeddah dalam putusan awalnya tidak mengabulkan tuntutan penggugat (ahli waris korban) agar Sulaimah dihukum mati (qishas) karena tidak kuatnya bukti-bukti bahwa ia melakukan pembunuhan secara sengaja.

Dalam putusannya, Mahkamah Umum Jeddah mewajibkan Sulaimah untuk membayar diyat sebesar 55 ribu riyal karena dinilai secara tidak sengaja telah mengakibatkan tewasnya majikannya. Putusan ini tidak serta merta membuat Sulaimah bebas karena ahli waris korban melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan hakim dan menolak uang diyat tersebut.

Walaupun Pengadilan Tingkat Banding (Mahkamah Tamyiz) di Makkah sempat membatalkan putusan hakim, namun setelah melalui proses panjang dan peninjauan kembali terhadap kasus ini, akhirnya Sulaimah dibebaskan. Melalui upaya gigih dan pendekatan ke berbagai pihak, pada 25 Agustus 2012, saat kunjungan ke penjara umum Jeddah, KJRI memperoleh kabar gembira bahwa Sulaimah akan segera dipulangkan ke tanah air sepanjang tidak ditemukan kasus lain yang melibatkan pelaku.

Akhirnya, Sulaimah tiba di Tanah Air hari ini pukul 09.10 WIB. Dia didampingi Konsul Muda Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah. Sulaimah nantinya akan diserahkan kepada keluarganya di Pontianak dengan didampingi pejabat Kemlu.

(nwy/gah)


Berita Terkait