"Kami berpendapat bahwa berdasarkan UUD, KUHP pasal 244, putusan bebas tidak bisa dikasasi. Dalam KUHP tidak ada pasal yang menyatakan bebas dibagi dua kategori yaitu putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Itu hanya cara-cara oknum-oknum MA yang bandel. Menunduk kepada putusan sesat sama aja kita melanggar hukum," kata Prashant dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (22/9/2012).
Prashant juga menanyakan janji Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR tahun lalu. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyatakan putusan bebas yang tidak merugikan uang negara tidak akan dikasasi. Dia juga menanyakan bagaimana JPU bisa memegang yurisprudensi sebagai dasar pengajuan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai isi dari putusan tersebut, Prashant mengatakan banyak ketidaksesuaian antara fakta hukum dan pertimbangan MA yang tertulis dalam putusan.
"Putusan ada di website MA sehingga masyarakat bisa membaca langsung bahwa tidak ada satu saksi pun dalam putusan yang dibuat MA itu. Semua pertimbangan MA itu adalah kebohongan yang bisa kami buktikan dengan rekaman persidangan yang kita ada," ungkap Prashant yakin.
Segala cara akan digunakan kubu Anand untuk membuktikan kejanggalan-kejanggalan putusan kasasi ini. Salah satunya mengadu ke DPR.
"Kami akan membawa ini ke Komisi III DPR. Ini bisa jadi contoh hakim yang merekayasa fakta hukum. Saya akan berjuang terus sampai hakim-hakim nakal itu di balik jeruji," pungkas Prashant.
Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Lalu Anand duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada 22 November 2011, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan. Jaksa lalu kasasi ke MA dan Anand dijatuhi hukuman 2,5 tahun.
(asp/mok)











































