Draft RUU: Komisi Kejaksaan Bisa Sadap Telepon Jaksa

Draft RUU: Komisi Kejaksaan Bisa Sadap Telepon Jaksa

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 22 Sep 2012 10:59 WIB
Draft RUU: Komisi Kejaksaan Bisa Sadap Telepon Jaksa
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Rancangan UU Kejaksaan telah selesai digodok Komisi III DPR dan telah diserahkan Badan Legislatif. Dalam RUU Kejaksaan ini, DPR memberikan taring bagi Komisi Kejaksaan yang cukup kuat, dari penyadapan hingga memecat jaksa.

Dalam UU No 16 Tahun 2004, Komisi Kejaksaan nyaris tanpa wewenang. Lembaga ini hanya disebut dalam Pasal 38 yaitu 'Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden'. Tidak disebut hak, kewajiban, dan wewenang Komisi Kejaksaan.

Dalam draft RUU yang didapat detikcom, Sabtu (22/9/2012), DPR mengusulkan hal baru kepada lembaga independen pengawas jaksa, antara lain:

1. Mengawasi proses rekrutmen dan penempatan Jaksa.
2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Jaksa.
3. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa.


4. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa secara tertutup.
5. Memutuskan benar-tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa.
6. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Jaksa.

7. Komisi Kejaksaan dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa oleh Jaksa.
8. Komisi Kejaksaan mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Jaksa.
9. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa dinyatakan terbukti, Komisi Kejaksaan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Kejaksaan Agung terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.

(asp/gah)


Berita Terkait