Dalam UU No 16 Tahun 2004, Komisi Kejaksaan nyaris tanpa wewenang. Lembaga ini hanya disebut dalam Pasal 38 yaitu 'Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden'. Tidak disebut hak, kewajiban, dan wewenang Komisi Kejaksaan.
Dalam draft RUU yang didapat detikcom, Sabtu (22/9/2012), DPR mengusulkan hal baru kepada lembaga independen pengawas jaksa, antara lain:
1. Mengawasi proses rekrutmen dan penempatan Jaksa.
2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Jaksa.
3. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa.
4. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa secara tertutup.
5. Memutuskan benar-tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa.
6. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Jaksa.
7. Komisi Kejaksaan dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa oleh Jaksa.
8. Komisi Kejaksaan mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Jaksa.
9. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa dinyatakan terbukti, Komisi Kejaksaan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Kejaksaan Agung terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.
(asp/gah)











































