Guru Les Minta Koruptor Dihukum Mati, Pungki Bandingkan Era Majapahit

Guru Les Minta Koruptor Dihukum Mati, Pungki Bandingkan Era Majapahit

Rivki - detikNews
Sabtu, 22 Sep 2012 10:06 WIB
Guru Les Minta Koruptor Dihukum Mati, Pungki Bandingkan Era Majapahit
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kegeraman terhadap para koruptor yang terus menggarong uang rakyat, membuat guru les matematika Pungki Harmoko memohon adanya hukuman mati bagi koruptor. Selaku awam hukum, dia membandingkan dengan zaman Majapahit yang memberikan hukuman tegas kepada pencuri.

"Konstitusi Majapahit Raya dan kisah Ratu Sima secara budaya dia menggunakan hukuman tegas pada pencuri, potong tangan, bahkan ada yang dihukum mati. Zaman Majapahit kan sudah seperti itu kok sekarang tidak tegas," ujar Pungki saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/9/2012).

Mengingat hukuman berat bagi pencuri pada ratusan tahun lalu, maka dia merasa wajar jika hukuman bagi pencuri uang rakyat dalam hitungan besar harus dicabut nyawanya. Namun dia mengaku kesulitan dalam memperbaiki permohonan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu dirinya butuh bimbingan dari ahli hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin ditemukan dengan Prof Yusril, supaya bisa belajar dan bisa memberikan pendampingan kuasa hukum dalam sidang saya," papar Pungki berharap.

Pungki harus memperbaiki permohonanya karena alasan dasar permohonan uji materinya tidak kuat. Dalam revisinya, Pungki merasa dirugikan haknya sebagai warga negara karena UU Tipikor tersebut tidak memberikan efek jera. Adapun bentuk kerugiannya ialah terhambatnya pembangunan negara yang adil dan makmur. "Bagaimana mau makmur kalau ada korupsi terus," tutup Pungki.

Sebelumnya diberitakan, berbekal salinan uji materi Yusril Ihza Mahendra yang dia foto copy dari MK, Pungki mengajukan uji materiil UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 8 September 2012 lalu. Harapan pria berbadan kurus ini cukup mengejutkan yaitu meminta hukuman mati dimasukkan dalam UU tersebut.

Namun, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan yang diajukan Pungki bukan menjadi wewenang MK. Dia memberikan saran kepada Pungki untuk memperbaiki permohonan sesuai ketentuan dan kewenangan MK.

"Ini bukan judicial review, tapi legislatif review. Untuk itu, coba dikaji kembali permohonan saudara, apakah memang harus seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan tipikor," kata Anwar.

(asp/ahy)


Berita Terkait