"Saudara Wayan Saputra dan Aan Suryana saat ini tidak lagi aktif sebagai pegawai BNI sehingga tidak berdampak pada BNI baik secara finansial dan operasional," kata VP GCG & Office On The Board BNI, Nina Melisa dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (21/9/2012).
"Kasus ini terjadi pada tahun 2006. BNI menghormati putusan MA sebagaimana diberitakan detikcom," sambung Nina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 April 2007, PN Jaksel membebaskan keduanya. Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun kasasi dan MA mengabulkan permohonan tersebut.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Namun jika tidak mau membayar denda, keduanya harus mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara," demikian kata ketua majelis hakim, M Taufik dalam putusan kasasi yang dilansir hari ini.
Putusan ini diketok pula oleh Andi Abu Ayyub dan Djafni Djamal pada 23 Februari 2012 lalu. Pertimbangan MA menghukum keduanya karena perbuatan terdakwa menerima L/C dari bank pembuka yang bukan bank koresponden dari BNI. Keduanya tidak melakukan penegasan terhadap L/C yang diterima sebagaimana yang diharuskan dalam peraturan perbankan.
"Dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata kedua terdakwa tidak menjalankan tugas pokoknya dalam mengelola dokumen kredit ekspor yang merugikan negara, dalam hal ini BNI 46, sebesar Rp 1,2 triliun," demikian pertimbangan MA.
MA sendiri dalam perkara tersebut telah menghukum 15 tahun penjara Direktur PT Gramarindo Group, Ollah Abdullah Agam pada 3 Oktober 2005. Ollah saat ini tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).
(asp/ahy)










































